Monday, October 29, 2012

Dukung Warga Riung Tolak Tambang





KUPANG – Sebanyak 30-an tokoh masyarakat Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Riung Tolak Tambang, menolak rencana eksplorasi tambang biji besi oleh PT Laki Tangguh di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Masyarakat Riung Tolak Tambang, Pastor Johanes Bakok,SVD, kepada wartawan di Kupang, Sabtu,17 Maret 2012.

Menurut Bakok, adalah sebuah hal yang keliru, jika Kawasan Mbopok, lokasi dimana potensi biji besi itu ada, seluas 28.921 hektare, diberikan kepada perussahaan yang mendapat konsesi tambang biji besi, sementara kawasan ini adalah penyangga pariwisata Taman Laut 17 Pulau Riung.Kehadiran perusahaan tambang di Riung tentu saja mencemaskan seluruh warga Riung. Kegelisahan warga terus terjadi manakala berbagai pertanyaan belum terjawab hingga kini: mengapa pertambangan masuk Riung, walau sudah ada penolakan oleh warga setempat,” katanya.

Ia mengatakan, sebagai warga Riung, kami orang-orang dari tanah Riung yang satu dan sama merasa terpanggil untuk membela tanah air kami Riung dari keseweng-wenangan penguasa dan pengusaha yang getol menjadikan tanah kami sebagai lokasi tambang, lokasi yang kemudian menjadi neraka bagi warga Riung dan anak cucu kelak. Yang pasti pertambangan akan merusak daya dukung lingkungan dan berbagai eko sistem laut. Karena itu,lanjut dia, tokoh masyarakat Riung  mengharapkan Pemerintah Kabupaten Ngada untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Ngada bernomor 82 Tahun 2010 untuk PT Laki Tangguh yang mendapatkan konsesi tambang bijih besi seluas 28.921 ha di kawasan Mbopok, kecamatan Riung.
 
“Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten  Ngada untuk lebih serius mengurus pertanian, perkebunan kopi yang selama ini menopang kehidupan warga Ngada daripada bermain dalam bidang pertambangan yang penuh mafia. Belum ada contoh pertambangan yang ramah lingkungan dan memakmuran rakyat Indonesia,” tambahnya.

Kata Bakok, Forum Masyarakat Riung Tolak Tambang, dengan tegas menolak kehadiran investor tambang di di daerah itu dan mengajak seluruh warga Riung di mana saja berada untuk secara tegas menolak kehadiran tambang dan mengutuk siapapun termasuk warga Riung yang “menjual” tanah leluhurnya demi tambang karena silau uang sesaat.

Sementara itru, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Heribertus Naïf  mendukung sepenuhnya penolakan yang disampaiakan Forum Masyarakat Riung Tolak Tambang, dan menyerukan seluruh komponen masyarakat agar menyelamatkan kawasan Nasional Riung di Kabupaten Ngada dari ancaman tambang bijih besi.

Menurut Heribertus, daerah yang akan menjadi lokasi tambang biji besi adalahKawasan Mbopok yang juga mencakup  pesisir dan kawasan hutan Desa Wangka, Ria dan Lengkosambi. Eksplorasi tambang bijih besi itu dilakukan menyusul Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Ngada bernomor 82/KEP/DESDM/2010 untuk PT Laki Tangguh mendapatkan konsesi tambang bijih besi seluas 28.921 hektare.
“Perusahaan tersebut saat ini tengah mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan meminta tanggapan masyarakat mulai 16 Fabruari 2012 lalu. Sejatinya, jika ada penolakan dari masyarajkat, pihak perusahaan tidak perlu memaksakan kehendak, ” katanya.

Ia mengatakan, pada 16 Januari 2012, perusahaan itu mengumumkan rencana penyusunan dokumen AMDAL rencana kegiatan pertambangan bijih besi. Pengumuman ini menyesatkan dan penuh kebohongan. Mereka menyatakan perusahaan tambang akan meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Semantara dampak negatifnya, katanya, hanya disebutkan konflik pemanfaatan lahan dan masalah sosial budaya masyarakat. Padahal eksploitasi tambang itu kelak akan membongkar kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam Wolotado. Juga satu-satunya mata air warga, yaitu mata air Soer,dimana lebih dari 900 Kepala Keluarga masyarakat Desa Wangka,Riung dan Bekek bergantung pada sumber air tersebut, juga lahan-lahan pertanian warga yang ditanami jagung, jambu mete, kemiri dan lainnya. “Sejak tahun lalu, warga Riung sudah menolak segala bentuk tambang yang akan masuk ke kawasan mereka. Pada 11 Januari 2011 bertempat di Desa Latung, mereka mengadakan upacara adat tolak tambang. Upacara ini juga didukung oleh warga desa Wangka, Ria, Lengkosambi,“ ujarnya. 

Ia menambahkan, tambang bijih besi akan mengancam keselamatan warga yang sebagian besar bermata pencaharian petani dan nelayan. Pembongkaran kawasan tangkapan air dan sumber-sumber air akan mengancam persediaan air minum warga, berpotensi longsor dan keringnya lahan-lahan pertanian.
Sebenarnya, menurut Heribertus, Riung tak hanya terancam tambang. Kawasan Riung secara sepihak ditetapkan menjadi kawasan hutran  lindung sejak 1983, diubah dan diperbaharui pada 1999. Petani dibatasi mengelola lahan karena sebagian besar berstatus hutan lindung. Sementara hutan-hutan adat diklaim sebagai hutan negara.

Ia menuturkan, menyikapi adanya rencana pertambangan di Riung, Kabupaten Ngada, Maka kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mendukung sikap masyarakat dan upaya penyelamatan kawasan Riung bebas dari pertambangan dan model pembangunan yang merusak lainnya.
“Daerah itu dengan luas hutan dan sumber-sumber air terbatas harusnya dilindungi, dijauhkan dari pertambangan yang merusak kawasan serapan, tangkapan hujan dan sumber air. Sayangnya, pemerintah daerah sering tidak peduli dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

by. frcom

No comments:

Post a Comment